Pengertian Bank - Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam kegiatan usaha bank tujuan menghimpun dana dari masyarakat (funding), berarti bank mengajak masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menabung di suatu bank dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Cara bank menghimpun dana dari masyarakat yaitu dengan mengajak masyarakat menabung kemudian bank memberikan keuntungan berupa bunga tabungan serta pelayanan dan fasilitas yang baik seperti keamanan dana yang disimpan, kemudahan transaksi melalui ATM, Internet Banking dan Mobile Banking. Tujuan menghimpun dana dari masyarakat itu sendiri agar bank mendapatkan dana dari nasabah yang kemudian akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk membantu pemerintah mengembangkan perekonomian negara.
Dalam kegiatan usaha bank menyalurkan dana (lending) kepada masyarakat berarti bank memberikan pinjaman kepada masyarakat baik individu maupun kelompok atau perusahaan dalam bentuk kredit untuk keperluan kreditur itu masing-masing. Tujuan bank memberikan kredit kepada masyarakat yaitu membantu masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah hingga korporasi. Kredit dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi.
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam kegiatan usaha bank tujuan menghimpun dana dari masyarakat (funding), berarti bank mengajak masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menabung di suatu bank dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Cara bank menghimpun dana dari masyarakat yaitu dengan mengajak masyarakat menabung kemudian bank memberikan keuntungan berupa bunga tabungan serta pelayanan dan fasilitas yang baik seperti keamanan dana yang disimpan, kemudahan transaksi melalui ATM, Internet Banking dan Mobile Banking. Tujuan menghimpun dana dari masyarakat itu sendiri agar bank mendapatkan dana dari nasabah yang kemudian akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk membantu pemerintah mengembangkan perekonomian negara.
Dalam kegiatan usaha bank menyalurkan dana (lending) kepada masyarakat berarti bank memberikan pinjaman kepada masyarakat baik individu maupun kelompok atau perusahaan dalam bentuk kredit untuk keperluan kreditur itu masing-masing. Tujuan bank memberikan kredit kepada masyarakat yaitu membantu masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah hingga korporasi. Kredit dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar