Ciri-ciri UMKM - Berikut ini adalah ciri-ciri dari sebuah usaha yang tergolong dalam UMKM :
1.Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
2.Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
3.Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
4.Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
5.Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
6.Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
7.Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
1.Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
2.Tidak sensitive terhadap suku bunga
3.Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter
4.Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Sebagai contoh, dibawah ini adalah contoh UMKM:
Contoh UMKM - Pengrajin |
Contoh UMKM - Pedagang Bakso Malang |
0 Komentar
Penulisan markup di komentar