Analisa 5C Dalam Pemberian Kredit |
1. Character ( kepribadian / Watak ) Character adalah Perilaku debitur untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
Yang dilakukan bank dalam menilai karakter calon debitur/debitur adalah :
- Bank to bank information, sistem Informasi debitur (SID)
- Trade Checking pada supplier atau langganan nasabah untuk meneliti reputasi nasabah di lingkungan usahanya
- Mencari informasi kepada asosiasi usaha dimana calon debitur terdaftar
2. Capacity ( kemampuan ) Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
Pendekatan yang dilakukan Bank :
- Historis : menilai kinerja nasabah di masa lalu
- Finansial : Menilai kemampuan finansial nasabah
- Yuridis : Melihat secara yuridis siapa yang berwenang mewakili nasabah untuk mengdakan perjanjian kredit dengan bank
- Manajerial : Menilai kemampuan nasabah melaksanakan fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan
Teknis : Menilai kemampuan nasabah dalam mengelola faktor teknis produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku peralatan, administrasi, keuangan, dll
- Historis : menilai kinerja nasabah di masa lalu
- Finansial : Menilai kemampuan finansial nasabah
- Yuridis : Melihat secara yuridis siapa yang berwenang mewakili nasabah untuk mengdakan perjanjian kredit dengan bank
- Manajerial : Menilai kemampuan nasabah melaksanakan fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan
Teknis : Menilai kemampuan nasabah dalam mengelola faktor teknis produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku peralatan, administrasi, keuangan, dll
3. Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank dan sisa dana yang kurang akan didanai pihak bank.
Hal yang dinilai pihak bank adalah :
- Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki calon debitur
- Modal sendiri lebih besar, mendorong kesungguhan debitur untuk menjalankan usaha dan menyelesaikan kewajibannya, karena nasabah ikut menanggung risiko bila usahanya gagal
- Kecukupan modal bervariasi untuk masing-masing industri, industri dengan banyak aset tetap, persayaratan modalnya juga lebih besar
Hal yang dinilai pihak bank adalah :
- Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki calon debitur
- Modal sendiri lebih besar, mendorong kesungguhan debitur untuk menjalankan usaha dan menyelesaikan kewajibannya, karena nasabah ikut menanggung risiko bila usahanya gagal
- Kecukupan modal bervariasi untuk masing-masing industri, industri dengan banyak aset tetap, persayaratan modalnya juga lebih besar
4. Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang atau surat berharga milik debitur yang digunakan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Dapat digunakan sebagai alat pelunasan jika kredit tidak tertagih.
Hal yang dinilai pihak bank adalah :
- Barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan kredit
- Collateral dinilai untuk mengetahui coverage nilai agunan terhadap kewajiban
- Bentuk collateral antara lain : piutang, stock, atau tanah dan bangunan, corporate guarantee, personal guarentee, letter of guarantee, rekomendasi dan avalis
Hal yang dinilai pihak bank adalah :
- Barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan kredit
- Collateral dinilai untuk mengetahui coverage nilai agunan terhadap kewajiban
- Bentuk collateral antara lain : piutang, stock, atau tanah dan bangunan, corporate guarantee, personal guarentee, letter of guarantee, rekomendasi dan avalis
5. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
- Peraturan pemerintah pusat dan daerah
- Situasi politik dan ekonomi dunia
- Kondisi lain yang mempengaruhi pemasaran
Dan ada tambahan 1 C lagi yaitu : Constraint
- Batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan nasabah melaksanakan bisnis di tempat tertentu, seperti penolakan masyarakat setempat untuk pembangunan sarana pemboran gas bumi, kejadian bencana lumpur lapindo
- Peraturan pemerintah pusat dan daerah
- Situasi politik dan ekonomi dunia
- Kondisi lain yang mempengaruhi pemasaran
Dan ada tambahan 1 C lagi yaitu : Constraint
- Batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan nasabah melaksanakan bisnis di tempat tertentu, seperti penolakan masyarakat setempat untuk pembangunan sarana pemboran gas bumi, kejadian bencana lumpur lapindo
2 Komentar
Ini maksudnya gimana ya?
BalasMaksudnya adalah bank sebelum memberikan fasilitas kredit kepada calon debitur (orang yang mengajukan kredit) harus melakukan analisa terlebih dahulu dengan menggunakan pedoman 5C tersebut, agar mengetahui segala aspek dan risiko atas keputusan yang akan diberikan jika kredit sudah dicairkan
BalasPenulisan markup di komentar