Pengertian Kredit - Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal 5)
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan (Sumber : www.lps.go.id) .
Syakina, Dini (2013) menyebutkan dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil ( Yogyakarta : BPFE, 1987 ), hal. 37)
Kredit bagi dunia usaha atau debitur :
- Sumber Permodalan kelangsungan atau peningkatan usaha
- Pengembalian kewajiban tepat waktu dari hasil usaha
- Memberikan keuntungan usaha dari tambahan dana kredit
Kredit bagi bank :
- Menyakurkan dana masyarakat (giro, tabungan, deposito)
- Keuntungan dari selisih bunga dan fee based income
1 Komentar
Wah makasi banyak nih artikel tentang kredit. ijin buat tugas ane gan .. :D maen ke blog saya yuk tipepedia
BalasPenulisan markup di komentar