18 Prinsip-Prinsip Kredit

Add Comment
18 Prinsip Kredit
18 Prinsip-Prinsip Kredit - Dalam buku Credit Analist (a complete Guide) karangan Roger H. Hale diungkapkan bahwa kita tidak akan dapat mengenal semua aspek mengenai debitur kita, dan andaikata kita mengenalnya tetep saja kita tidak tahu bagaimana nasib pembayaran kredit kita dimasa akan datang.

Ada 18 prinsip-prinsip kredit yang dikemukakan oleh Roger H. Hale pada tahun 1983 yang masih relevan digunakan oleh account officer saat ini, yang perlu diingat adalah tidak ada kredit yang tidak berisiko dan tidak ada bank yang dapat melanjutkan bisnisnya jika tidak berani menerima risiko.
Tujuh prinsip yang pertama berhubungan dengan peminjam atau pihak Bank, sedangkan sebelas lainnya berhubungan dengan debitur.

1. Kualitas kredit lebih penting dibandingkan dengan kuantitas, hal ini tercermin dari pepatah kuno seorang banker bahwa " Setiap orang bodoh bisa meminjamkan uang, tetapi membutuhkan keterampilan untuk menarik uang itu kembali"

Agar dapat memperhitungkan risiko seminim mungkin, maka account officer hanya memberikan kepada debitur yang berpengalaman, memiliki profitability baik, cash flow cukup dan equity baik. Account officer yang baik dapat memutuskan berapa kebutuhan debitur dan berapa lama kredit tersebut dapat dilunasi. Disamping itu dia juga harus mengawasi penggunaan dari fasilitas kredit yang diberikan .

2. Setiap kredit harus memiliki jalan keluar penyelesaiannya, keduanya harus tidak berhubungan dan telah ada sebelum kreditnya berjalan.
Jalan keluar pertama berasal dari aktivitas usahanya yang ditunjukan melalui cash flow dan kondisi keuangannya. Sehingga aktivitas usahanya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka yang dilakukan adalah eksekusi terhadap aset jaminan yang diberikan.

3. Fokuskan pada integritas dan karakter debitur, Jika account officer masih mempertanyakan integritas, kejujuran atau etikat baik debitur, maka dia harus menolak kredit tersebut. Harus diingat bank yang mempunyai hubungan dengan debitur yang memiliki karakter jelek secara tidak langsung talah merusak reputasinya sendiri.

4. Jika account officer tidak mengetahui bisnis yang akan dibiayainya sebaiknya tidak memberikan kredit kepada industri yang bersangkutan. Pahami bisnis debitur terlebih dahulu.
Manajemen bank biasanya akan menetapkan jenis usaha debitur yang akan dibiayai, bentuk pinjaman, jangka waktu, jaminan, dokumentasi dan lain sebagainya. Bank harus mengerti risiko dari setiap industri yang dibiayai, bila perlu disusun beberapa tim account officer yang masing-masing memiliki keahlian khusus dalam suatu industri tertentu. Debitur akan lebih senang berhubungan dengan account officer yang telah mengenal bisnis yang dijalankannya.

5. Karena ini keputusan kita lakukan maka kita harus merasa nyaman dengan keputusan yang telah kita buat. Keputusan kredit adalah keputusan personal, mereka tidak bisa dibuat hanya berdasarkan panduan atau teknik analisis. Setiap account officer harus menggunakan common sense dan penilaian yang baik Account officer juga harus membuat keputusan pribadi secara independen dan tidak sedang dipengaruhi oleh siapapun dalam mengambil keputusan.

6. Ketahuilah sumber pembayaran dari fasilitas kredit yang kita berikan.

7. Jika kita memiliki semua data, tidak perlu menjadi jenius untuk memberikan keputusan yang benar, jadi kumpulkan data sebanyak mungkin. Semakin banyak pertanyaan yang kita berikan, semakin kita mengenal kasus yang sedang kita hadapi.


Sekarang adalah prinsip-prinsip yang berhubungan dengan debitur :

8. Product Life Cycle tidak dapat dihindari. Dengan melihat product life cycle, kita dapat melakukan evaluasi risiko usaha yang mungkin muncul ketika terjadi perubahan tingkat persaingan usaha atau perkembangan usaha dimasa mendatang. Hal ini bisa berubah menjadi lebih baik atau malah menjadi buruk bergantung debitur kita berada di tingkat apa dalam product life cycle. Tanyakan antisipasi yang akan dilakukan oleh debitur apabila posisi telah mencapai decline, apakah kan ada diversifikasi yang akan dilakukan.

9. Selain kita melakukan analisis terhadap laporan keuangan debitur, kita juga harus melakukan analisis terhadap kualitas manajemen perusahaan, seperti pemilihan style manajemen yang tepat untuk industrinya (aristocrat atau democratic), Kemudahan posisi senior di perusahaan ditempati oleh pihak luar perusahaan atau juniornya, reputasinya diantara para pesaing dan lain sebagainya.

10. Jaminan yang diberikan pengganti pembayaran pinjaman

11. Ketika terjadi pengambilalihan jaminan, pandangan dari profesional dan tenaga ahli mengenai nilai dan marketability harus didapatkan, amankan kepentingan bank. Pada saat jaminan dinilai, harus dipertimbangkan pertimbangan perbedaan antara harga pasar, nilai likuidasi dan nilai cepat laku aset yang dijaminkan.

12. Pemberian pinjaman ke debitur kecil lebih berisiko dibandingkan dengan debitur yang lebih besar. Dalam perusahaan yang besar banyak decision maker dan mereka bekerja dalam divisi atau anak perusahaannya. Dalam hal ini perusahaan memiliki banyak manajer yang kompeten dalam satu perusahaan, sedangkan untuk perusahaan kecil, banyak yang bergantung pada seorang key person atau penggantinya.

13. Jangan sampai lengah terhadap hal-hal penting dan kelalaian dalam pembuatan perjanjian kredit. Ada data-data penting yang tidak diminta atau hal-hal penting yang tidak tertuang dalam perjanjian kredit, sehingga pada saat persidangan kasus dapat dimenangkan oleh debitur.

14. Bank seharusnya mengutamakan pembiayaan pinjaman untuk debitur lokal terlebuh dahulu.

15. Jika seorang debitur menginginkan jawaban yang cepat atas permohonannya, jawabannya adalah tidak. Tempatkan diri sebagai seorang banker bukan sebagai seorang investor.

16. Jika pinjaman dijamin dengan PG atau CG, harus dipastikan bahwa pemberi PG dan CG tahu mengenai kewajibannya menanggung beban kredit debitur jika bermasalah.

17. Lihat penggunaan dana pinjaman. Lakukan kunjungan secara periodik untuk melihat perkembangan usaha debitur setelah pemberian pinjaman, dengarkan penjelasan manajemen mengenai penggunaan dana yang telah diberikan.

18.  Berpikirlah untuk kepentingan bank terlebih dahulu, risiko meningkat jika terjadi pelanggaran prinsip-prinsip kredit. Kemampuan melakukan penilaian, pengalaman dan common sense adalah tanda dari seorang banker yang baik. Jika sedang ragu dalam mempertimbangkan persetujuan suatu kredit tanyakan ini kepada diri sendiri " akankah aku meminjamkan uangku sendiri ?"


Ke 18 prinsip kredit tersebut dapat sangat membantu jika para account officer memahami dan melakukannya dalam pekerjaannya sehari-hari.
Jika ada pertanyaan atau ada hal seperti istilah yang belum dipahami dapat ditanyakan pada kolom komentar....
Sekian dan semoga bermanfaat
:D

11 Peraturan bagi Account Officer

1 Comment
11 Peraturan bagi account officer
11 Peraturan bagi Account Officer - Account Officer merupakan posisi yang cukup strategis dalam usaha perbankan , dikarenakan account officer adalah bagian dari marketing yang dimana marketing adalah ujung tombak dari sebuah perusahaan. Namun dalam kesehariannya banyak sekali yang menjadi tantangan dalam pekerjaan seorang AO. Baik dikarenakan tingkat persaingan di dalam dan diluar kantor, serta tekanan dari manajemen bank untuk meningkatkan profitabilitas Bank.

Berikut adalah kesebelas peraturan yang penting untuk diketahui oleh para Account Officer :

1. Tempat diri anda untuk melihat setiap permohonan kredit sebagai suatu tantangan dan kesempatan, bukan sebagai suatu pekerjaan. Jadi setiap ada aplikasi permohonan kredit yang diterima merupakan sesuatu kesempatan uuntuk membuktikan sesuatu yang kita ketahui dan kuasai dengan baik, membuktikan pengalaman yang telah kita miliki, menjadikan kita sebagai seorang banker sebagaimana mestinya. Kesempatan untuk menyelesaikan suatu problem, menganalisis, mengevaluasi dan menyimpulkan serta memberikan keputusan untuk keuntungan bank, debitur dan masyarakat.

2. Jangan melakukan penilaian dan evaluasi secara dini, tetapi dengarlah dengan penuh perhatian, secara cerdas, penuh pengertian dan secara simpatik. Kelihatannya hal ini mudah untuk dilaksanakan, tetapi ternyata ini adalah suatu hal yang sangat sulit untuk kita lakukan sebagai manusia. Kegagalan untuk saling mengerti merupakan suatu rintangan terberat bagi komunikasi yang efektif antara dua orang atau lebih. Kita suka melihat, mendengar dan mengerti orang lain hanya bila sejalan dengan apa yang kita ingin dengar atau yang kita sukai saja. 

3. Jangan berpura-pura menguasai suatu pengetahuan yang tidak kamu ketahui atau sesuatu yang masih belum kamu ketauhi secara penuh (ragu-ragu). Tanda orang yang bijaksana adalah mengetahui sampai sejauh mana batas ilmu pengetahuan yang dikuasainya, sehingga dia tidak kan ragu-ragu menanyakan sesuatu hal yang tidak diketahuinya atau sesuatu hal yang dia masih ragu kebenarannya. Jika seorang debitur membuat asumsi yang salah bahwa account officer telah mengetahui mengenai dirinya dan bisnis yang sedang digeluti, sehingga debitur tidak memberikan penjelasan secara detail dan akibatnya account officer memberikan keputusan yang salah terhadap permohonan kredit yang sedang ditanganinya. Hal ini diakibatkan karena ko-nya tidak mau bertanya lebih lanjut mengenai ketidaktahuannya.

4. Buatlah dirimu tidak terpusat pada detail (walaupun hal tersebut juga harus dicover)

5. Perlu diingat dalam pemberian pinjaman, bahwa itu tidak semudah bertanya “seberapa baik” tetapi juga “seberapa liquid”. Jadi sebuah pinjaman dapat dikatakan aman apabila pinjaman tersebut dapat dilunasi sesuai dengan jangka waktunya tanpa melakukan teguran atau paksaan kepada debiturnya untuk melakukan pembayaran kewajiban.

6. Jangan membuat komitmen pada diri sendiri sebelum kita mengumpulkan seluruh informasi dan data-data yang dibutuhkan, mempertimbangkan seluruh aspek dan memberikan keputusan yang sesuai dengan hasil analsis yang telah dilakukan.

7. Siapkan pekerjaan sesempurna mungkin dalam pertemuan komite kredit atau manajemen bank

8. Jangan merasa bersalah apabila pertimbangan akhir dari seluruh informasi dan data yang telah dikumpulkan adalah suatu penolakan terhadap suatu permohonan kredit.

9. Terimalah semua tanggung jawab dan buatlah keputusan sendiri berdasarkan semua data-data yang kita terima, mempertimbangkan seluruh aspek dari permohonan yang diajukan dan telah memiliki alasan yang baik untuk membuat keputusan tersebut.

10. Ketika kita telah melakukan seluruh analisis terhadap data-data dan sampai pada kesimpulan bahwa kita akan memberikan fasilitas kredit tersebut, maka katakanlah dengan baik.

11. Kemampuan account officer untuk memberikan kredit sebenarnya sangat bergantung pada keterampilannya dalam melakukan analisis terhadap informasi dan data-data setiap permohonan kredit, berdasarkan berapa banyak pengalaman yang telah diperolehnya, pengetahuan dan common sense-nya.  

11 Jenis Kartu Kredit Bank Mandiri

Add Comment
11 Jenis Kartu Kredit Bank Mandiri


11 Jenis Kartu Kredit Bank Mandiri, yaitu:

Platinum card

Kartu kredit ini sangat cocok untuk sangat cocok untuk nasabah yang suka bepergian ke luar kota atau ke luar negeri dan membutuhkan asuransi kecelakaan perjalanan (travel accident insurance). Selain itu, para pemegang kartu kredit Mandiri Platinum ini juga bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti:
  • Setiap transaksi sebesar Rp 2.500, Anda bisa mendapatkan double Mandiri power poin.
  • Kalo mau jalan-jalan, Anda bisa mendapatkan harga khusus perjalanan udara ke luar kota dan bahkan mancanegara.
  • Jika kamu suka belanja online, ada asuransi perlindungan pembelian agar Anda bisa membeli produk dengan nyaman.
  • Kemana pun Anda jalan-jalan, Anda bisa menarik uang tunai di ATM dengan logo Visa/Plus.


Fengshui card

Nama kartu kredit ini memang berbau China, tapi bukan berarti bahwa kartu ini hanya untuk kalangan tertentu saja. Siapa saja boleh memiliki kartu ini. Keunikan kartu ini terletak pada desain kartu kredit yang akan disesuaikan dengan Mandiri Fengshui Anda. Kelebihan kartu kredit ini sama dengan platinum card yang membedakan hanya tempat penarikan uang tunai. Jika Anda ingin melakukan penarikan tunai, Anda bisa mengunjungi ATM dengan logo Maestro/Cirrus.


Golf Card

Sesuai dengan namanya, kartu kredit ini sangat direkomendasikan untuk Anda yang suka bermain golf. Adapun beberapa kelebihan kartu Mandiri Golf ini adalah:

  • Bisa mendapatkan potongan harga sewa lapangan golf sebesar 50%.
  • Bagi yang suka jalan-jalan, ada program golf traveling dengan fasilitas cicilan.
  • Bisa bersantai sembari menunggu pesawat landing di airport lounge di 16 bandara utama di Indonesia. Keuntungan ini hanya berlaku untuk pemegang kartu Mandiri platinum golf. Bagi pemegang kartu gold golf diharuskan menukar 5.000 power poins terlebih dahulu.
  • Jika Anda pemegang kartu platinum golf, Anda bisa mendapatkan double Mandiri power poin per transaksi sebesar Rp 2.500.


Skyz card

Apakah Anda suka jalan-jalan ke luar negeri dan membutuhkan kartu kredit yang tepat? Jika iya, kartu Mandiri Skyz adalah pilihan yang pas untuk Anda. Dengan menggunakan kartu kredit ini, Anda bisa belanja di luar negeri dengan nilai tukar terbaik sehingga Anda tidak mengalami kerugian. Di samping itu, keunggulan lainnya dari kartu kredit ini adalah:

  • Setiap transaksi yang Anda lakukan baik offline dan online dengan menggunakan kartu kredit ini, Anda berhak mendapatkan double power poins.
  • Kalo power poins Anda sudah banyak, Anda bisa menukarkannya untuk mileage di Garuda Indonesia Airlines, Singapore Airlines and Air Asia.
  • Jika Anda mengalami kecelakaan di luar negeri dan mendapatkan perawatan medis, Anda bisa memperoleh manfaat perlindungan hingga 13 juta rupiah. Ini artinya Anda bisa mengurangi pengeluaran Anda untuk membayar biaya rumah sakit.
  • Mendapatkan asuransi perjalanan bebas premi jika Anda membeli tiket pesawat dengan menggunakan kartu ini. Perlu Anda ketahui bahwa biaya perlindungan dari asuransi perjalanan ini mencapai 1 milyar rupiah.


Everyday

Saat menggunakan kartu kredit Mandiri Everyday, Anda mendapatkan limit kredit minimum 2 juta rupiah. Lumayan, bukan? Di samping itu, keunggulan kartu kredit ini adalah:

  • Bisa mendapatkan cicilan ringan selama 12 bulan dengan bunga 0% selama progam jika Anda membeli produk.
  • Mengubah pembelian barang menjadi kredit dengan bunga rendah yaitu 0.99% per bulan.
  • Mendapat 1 power poin setiap kali Anda belanja dengan jumlah Rp. 2.500.
  • Bertransaksi kapan saja dan di mana saja selama tempat Anda belanja memiliki logo MasterCard.


Gold and Silver card

Mirip dengan kartu kredit Everyday, Gold and Silver card juga menawarkan berbagai keuntungan dalam hal belanja. Yang membedakannya hanya pada fitur contactless yang berfungsi untuk mempercepat proses belanja dan juga fitur mandiri power bills yang memudahkan Anda untuk mengecek berbagai macam tagihan Anda dalam satu lembar tagihan.


Hypermart card

Kartu kredit ini pas banget untuk ibu-ibu rumah tangga yang memiliki wewenang khusus untuk belanja kebutuhan rumah tangga. Dengan menggunakan kartu kredit ini, Anda bisa mendapatkan berbagai promosi harga murah di seluruh gerai Hypermart. Tidak hanya itu saja, tapi ada juga keuntungan lainnya, seperti:

  • Bisa mengisi pulsa dari berbagai operator yang Anda gunakan, tentunya dengan menggunakan kartu Hypermart.
  • Memudahkan Anda membayar berbagai tagihan bulan dengan satu lembar tagihan saja.
  • Melindungi ahli waris dari kewajiban melunasi tagihan hutang jika pemegang kartu kredit ini cacat total atau meninggal dunia.
  • Mendapatkan kenyamanan saat belanja online dengan adanya fitur verified by Visa.


Corporate

Kartu kredit ini dikhususkan untuk para pemilik usaha dan juga para karyawan. Keuntungan kartu kredit ini sendiri adalah:

  • Membantu karyawan yang sedang melakukan perjalanan bisnis untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Memudahkan petinggi atau pemilik perusahaan untuk mengatur pengeluaran para tenaga kerjanya.
  • Mendapatkan fasilitas airport lounge di Bandara Soekarno-Hatta, Sultan Mahmud Badaruddin, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, Hang Nadim, Sultan Syarif Kasim II, Ahmad Yani, dan lain-lain.
  • Mendapatkan kenyamanan dalam melakukan perjalanan bisnis dengan adanya asuransi perjalanan.


IBI Card

Apakah Anda adalah anggota dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI)? Jika iya, miliki kartu IBI sekarang juga. Mengapa? Karena ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan, antara lain:

  • Memudahkan Anda untuk membayar iuran keanggotaan IBI Anda.
  • Memperoleh potongan harga untuk biaya pelatihan, seminar, refreshment, dan sertifikasi.
  • Mendapatkan penawaran menarik dan kemudahan kredit barang di Tokone.com.
  • Menikmati fasilitas airport lounge di 16 bandar udara di Indonesia.


Distribution card

Kartu kredit ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan jaringan distributor Anda. Adapun beberapa keuntungan menggunakan kartu ini adalah:

  • Untuk distributor, kartu ini berguna untuk mengalihkan proses piutang kepada pihak bank, meningkatkan tingkat penjualan, memperbaiki arus kas, dan menghilangkan penagihan pada bagian penjualan.
  • Untuk reseller, kartu ini berguna untuk mengelola arus kas dan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi.


HA IPB

Sama seperti IBI Card, kartu HA IPB juga dikhususkan untuk keanggotaan dalam hal ini adalah HA IPB. Keuntungannya juga sama dengan keuntungan yang diberikan pada kartu IBI Card.

Iuran dari setiap jenis kartu kredit Mandiri dapat dilihat pada tabel bawah ini:


NoJenis kartu kredit MandiriBiaya kartu utamaBiaya kartu tambahan
1Platinum cardRp 600.000/tahunRp 250.000/tahun
2Fengshui cardRp 600.000/tahunRp 250.000/tahun
3Golf cardRp 500.000/tahunRp 250.000/tahun
4Skyz cardRp 25.000/bulanRp 15.000/bulan
5EverydayRp 15.000/bulanRp 10.000/bulan
6Gold & Silver cardRp 28.500/bulan (gold)Rp 17.500/bulan (gold)
Rp 15.000/bulan (silver)Rp 10.000/bulan (silver)
7Hypermart cardRp 150.000/tahun (classic)Rp 90.000/bulan (classic)
Rp 250.000/bulan (gold)Rp 150.000/bulan (gold)
8CorporateRp 350.000/bulan
9IBI cardRp 28.500/bulanRp 17.500/bulan
10Distribution cardRp 500.000/tahun
11HA IPBRp 450.000/tahun

Cara Membuka Rekening di Bank BRI

1 Comment
Tabungan BRI

Cara Membuka Rekening di Bank BRI - Hemat Pangkal Kaya, itu semboyan yang sering diajarkan pada kita sewaktu masih kecil. Untuk hemat berarti kita harus menabung, Jika anda ingin menabung di sebuah bank yang besar milik pemerintah dan memiliki cabang terbanyak, Bank BUMN itu adalah BRI. Untuk memulai menabung di Bank BRI berarti anda harus membuka rekening tabungan terlebih dahulu. Berikut ini akan dijelaskan syarat dan ketentuan dalam membuka rekening BRI.

A. REKENING

- Yang dimaksud rekening dalam ketentuan ini adalah pembukuan Bank atas produk-produk simpanan Bank, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

- Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.

- Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.  

- Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.  

- Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.

- Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.


B. INFORMASI DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE

- Bank untuk keperluannya sendiri berhak meminta informasi dan/atau menatakerjakan data profile Nasabah sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang telah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari.

- Bank atas kebijakannya sendiri berhak meminta dokumen pendukung kepada Nasabah sesuai dengan keperluannya dan/atau melakukan on the spot ke tempat domisili Nasabah.

- Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya.


C. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN

- Bagi Nasabah non perorangan wajib menunjuk pihak-pihak yang berwenang melakukan penarikan dana dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.

- Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.

- Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.


D. PERINTAH TRANSAKSI

- Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.

- Apabila tidak ada persetujuan lain, perintah transaksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti, cek, bilyet giro, perintah pembayaran atau warkat lainnya yang disetujui oleh Bank.

- Setiap permintaan cek, bilyet giro dan/atau warkat kliring lainnya oleh Nasabah dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank. 

- Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh Bank, termasuk penyalahgunaannya. 

- Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan, baik secara manual ataupun secara otomatis di kantor cabang Bank, kantor cabang pembantu Bank, kantor kas Bank, kantor unit Bank (untuk selanjutnya disebut Kantor Bank) yang sama maupun di kantor Bank yang berbeda.

- Transaksi penarikan dan/atau penyetoran tunduk pada ketentuan jam kerja Bank, ketentuan maksimum transaksi dan/atau tunduk dengan saldo minimal yang harus dipelihara oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

- Apabila rekening dibuka dalam mata uang selain rupiah, penarikan dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam penyediaan mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan /atau nilai tukar uang tersebut. 

- Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi dimaksud. 

- Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh Nasabah. Namun Bank atas pertimbangannya sendiri dapat memenuhi permintaan Nasabah untuk membatalkan atau merubah perintah transaksi dengan ketentuan Nasabah menanggung dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan atau gugatan dari pihak manapun dan dari segala biaya yang timbul sehubungan dengan tindakan pembatalan atau perubahan perintah transaksi.


E. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK

- Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan : 

- Kebijakan dan administrasi dan operasional Bank  

- Kebijakan mengenai layanan jasa dan / atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah 

- Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/ongkos/ biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya

- Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank


F. BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

- Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank, tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

- Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank. 

- Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai Wajib Pungut. 

- Nasabah wajib membayar bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


G. MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN

- Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara. 

- Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. 

- Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada Kurator atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi yang berwenang. 

- Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini. 

- Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.


H. CATATAN BANK DAN PEMBERITAHUAN

- Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah. 

- Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan tunduk pada catatan yang ada pada Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank merupakan alat bukti yang sempurna yang mengikat Nasabah. 

- Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.

- Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank. 

- Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.


I. REKENING PASIF, BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING

- Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu.

- Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis. 

- Nasabah dengan ini menyatakan setuju apabila saldo rekening yang telah dinyatakan tutup secara otomatis, menjadi pendapatan Bank. 

- Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank 

- Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo/rekening /kartu/surat berharga dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu/surat berharga miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.  

- Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup dan /atau namanya dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


J. FORCE MAJEURE

Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program. 


K. KETENTUAN UMUM PRODUK

1. DEPOSITO 

- Deposito yang telah ditempatkan, hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dalam mata uang rupiah di Kantor Bank tempat membuka rekening. Bilamana deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut.  

- Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan deposito, termasuk namun tidak terbatas pada bilyet deposito, untuk tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap dokumen kepemilikan deposito tersebut dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.  

- Apabila jatuh tempo pokok deposito bertepatan dengan hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya 

- Penarikan sebagian ataupun seluruhnya atas jumlah deposito yang belum jatuh tempo diperkenankan mengikuti ketentuan yang berlaku.

- Deposito yang tidak diperpanjang baik secara otomatis maupun konfirmasi, apabila belum dicairkan setelah jatuh tempo tidak diberikan bunga selama kelebihan hari pengendapan dananya 

- Apabila deposito diperpanjang maka suku bunga yang diberikan adalah suku bunga yang berlaku saat perpanjangan tersebut. 

- Nasabah wajib menyerahkan asli bilyet deposito pada saat pencairan deposito. 

- Dalam hal deposito diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over), Bank tidak wajib menyampaikan pemberitahuan dan/atau pencetakan bilyet baru setiap kali perpanjangan. 

- Dalam hal bunga deposito ditambahkan ke pokok (add on), Bank tidak wajib menerbitkan bilyet baru. Untuk informasi jumlah pokok deposito, nasabah dapat meminta cetakan salinan rekening koran deposito kepada Bank.  

2. TABUNGAN

- Bank menerbitkan buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan tabungan 

- Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya 

-  Pembukaan rekening tabungan, dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN  

- Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah. 

- Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller atau memberikan perintah lain kepada Bank berkaitan dengan tabungannya.


L. LAIN-LAIN

- Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. 

- Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.

- Setiap pertanyaan/komplain/pengaduan dan lain sebagainya dapat disampaikan kepada unit kerja BRI atau CALL CENTER BRI di hotline: 14017, 021-57987400 atau 021-500017.

Untuk Pembukaan Rekening, setoran awal nya adalah Rp 500.000,- 
Demikian syarat dan ketentuan dalam membuka rekening BRI.
Bacalah dan pahami terlebih dahulu
Semoga Bermanfaat,  Terimakasih.

Silahkan anda share artikel ini jika bermanfaat untuk teman dan saudara anda..

Kode Bank BRI,MANDIRI,BCA,BNI,BRI Syariah,Mandiri Syariah,Cimb Niaga,BTN,Permata,Danamon Seluruh Indonesia

Add Comment
Kode Bank

Kode Bank BRI,MANDIRI,BCA,BNI,BRI Syariah,Mandiri Syariah,Cimb Niaga,BTN,Permata,Danamon Seluruh Indonesia - Bagi anda yang berencana melakukan transaksi transfer antar bank melalui mesin ATM. Mungkin sebagian dari kita pernah merasakan kesulitan ketika akan melakukan transfer uang melalui ATM bersama ke bank lain yang membutuhkan kode bank tujuan, Walaupun kode bank ini sudah tersedia di mesin ATM, tetapi jika tidak tahu kode nya maka harus mencari terlebih dahulu, tentunya ini akan memakan waktu yang cukup lumayan, sebaiknya tidak ada salahnya sebelum melakukan transfer sudah mengetahui kode bank yang akan di tuju agar proses transfer dapat menghemat waktu dan berjalan dengan cepat dan lancar.

Berikut ini kumpulan Kode Bank BRI,MANDIRI,BCA,BNI Seluruh Indonesia yang bisa anda catat sebelum melakukan transfer agar semuanya berjalan dengan lancar dan cepat serta tidak menyita waktu anda yang sangat berharga.


Daftar Kode Bank Di Indonesia
NoNama BankKode
1BANK BCA14
2BANK MANDIRI8
3BANK BNI9
4BANK BRI2
5AMERICAN EXPRESS BANK LTD30
6ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK531
7ANZ PANIN BANK61
8BANK ABN AMRO52
9BANK AGRO NIAGA494
10BANK AKITA525
11BANK ALFINDO503
12BANK ANTARDAERAH88
13BANK ARTA NIAGA KENCANA20
14BANK ARTHA GRAHA37
15BANK ARTOS IND542
16BANK BENGKULU133
17BANK BII16
18BANK BINTANG MANUNGGAL484
19BANK BISNIS INTERNASIONAL459
20BANK BNP PARIBAS INDONESIA57
21BANK BUANA IND23
22BANK BUKOPIN441
23BANK BUMI ARTA76
24BANK BUMIPUTERA485
25BANK CAPITAL INDONESIA, TBK.54
26BANK CENTURY, TBK.95
27BANK CHINA TRUST INDONESIA949
28BANK COMMONWEALTH950
29BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ39
30BANK DANAMON11
31BANK DBS INDONESIA46
32BANK DIPO INTERNATIONAL523
33BANK DKI111
34BANK EKONOMI87
35BANK EKSEKUTIF558
36BANK EKSPOR INDONESIA3
37BANK FAMA INTERNASIONAL562
38BANK FINCONESIA945
39BANK GANESHA161
40BANK HAGA89
41BANK HAGAKITA159
42BANK HARDA567
43BANK HARFA517
44BANK HARMONI INTERNATIONAL166
45BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK.212
46BANK IFI93
47BANK INA PERDANA513
48BANK INDEX SELINDO555
49BANK INDOMONEX498
50BANK JABAR110
51BANK BRI SYARIAH422
52BANK JASA JAKARTA427
53BANK JASA JAKARTA472
54BANK JATENG113
55BANK JATIM114
56BANK KEPPEL TATLEE BUANA53
57BANK KESAWAN167
58BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI535
59BANK LAMPUNG121
60BANK LIPPO26
61BANK MALUKU131
62BANK MASPION157
63BANK MAYAPADA97
64BANK MAYBANK INDOCORP947
65BANK MAYORA553
66BANK MEGA426
67BANK MERINCORP946
68BANK MESTIKA151
69BANK METRO EXPRESS152
70BANK MITRANIAGA491
71BANK MIZUHO INDONESIA48
72BANK MUAMALAT147
73BANK MULTI ARTA SENTOSA548
74BANK MULTICOR TBK.36
75BANK NAGARI118
76BANK NIAGA22
77BANK NISP28
78BANK NTT130
79BANK NUSANTARA PARAHYANGAN145
80BANK OCBC – INDONESIA948
81BANK OF AMERICA, N.A33
82BANK OF CHINA LIMITED69
83BANK PANIN19
84BANK PERSYARIKATAN INDONESIA521
85BANK PURBA DANARTA547
86BANK RESONA PERDANIA47
87BANK RIAU119
88BANK ROYAL INDONESIA501
89BANK SHINTA INDONESIA153
90BANK SINAR HARAPAN BALI564
91BANK SRI PARTHA466
92BANK SULTRA135
93BANK SULUT127
94BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA45
95BANK SUMSEL120
96BANK SUMUT117
97BANK SWADESI146
98BANK SWAGUNA405
99BANK SYARIAH MANDIRI451
100BANK SYARIAH MEGA506
101BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) (BTN)200
102BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL213
103BANK UIB536
104BANK UOB INDONESIA58
105BANK VICTORIA INTERNATIONAL566
106BANK WINDU KENTJANA162
107BANK WOORI INDONESIA68
108BANK YUDHA BHAKTI490
109BPD ACEH116
110BPD BALI129
111BPD DIY112
112BPD JAMBI115
113BPD KALIMANTAN BARAT123
114BPD KALSEL122
115BPD KALTENG125
116BPD KALTIM124
117BPD NTB128
118BPD PAPUA132
119BPD SULAWESI TENGAH134
120BPD SULSEL126
121CENTRATAMA NASIONAL BANK559
122CITIBANK N.A.31
123DEUTSCHE BANK AG.67
124HALIM INDONESIA BANK164
125ING INDONESIA BANK34
126JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.32
127KOREA EXCHANGE BANK DANAMON59
128LIMAN INTERNATIONAL BANK526
129PERMATA BANK13
130PRIMA MASTER BANK520
131RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA60
132STANDARD CHARTERED BANK50
133THE BANGKOK BANK COMP. LTD40
134THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD42
135THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.41

Note : Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti transfer sebagai bukti bahwasanya anda sudah melakukan proses transfer dan hari-hati saat memasukkan nomor rekening.

Demikian informasi yang bisa disampaikan dalam artikel ini,  semoga bermanfaat dan berguna terutama bagi yang pertama kali akan melakukan proses transfer uang dari bank satu ke bank yang lainnya melalui jaringan ATM bersama, Demikianlah informasi Kode Bank BRI,MANDIRI,BCA,BNI,BRI Syariah,Mandiri Syariah,Cimb Niaga,BTN,Permata,Danamon Seluruh Indonesia semoga bermanfaat, terima kasih selamat beraktivitas.